BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perkembangan ilmu pengetahuan yang sangat pesat dan globalisasi rupanya
membutuhkan upaya sistematis untuk mengantisipasinya. Area pasar bebas di Asia
yang di tandai dengan AFTA menyeret negara kita untuk siap-aiap bersaing dalam
segala bidang. Pendidikan sebagai lembaga sosial yang dapat memberikan
kontribusi bagi manusia dalam mempertahankan kelangsungan hidup dan budaya
mereka, merupakan wahana yang strategis dan signifikan untuk menguasai
pengetahuan , teknologi dan segala aspek peradaban manusia agar mampu bersaing
di tingkat global.
Kurikulum merupakan salah satu komponen yang sangat menentukan dalam suatu
sistem pendidikan, karena itu kurikulum merupakan alat untuk mencapai tujuan
pendidikan dan sekaligus sebagai pedoman dalam pelaksanaan pengajaran pada
semua jenis dan tingkat pendidikan.
Oleh karena itu kurikulum nasionalpun segera di rombak untuk memenuhi
tuntutan zaman dan dinamika yang ada. Kurikulum yang di jadikan dasar kebijakan
pemerintah saat ini adalah Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Artinya
bahwa setiap satuan pendidikan atau sekolah dan madrasah mampu membuat
kurikulum sekolah atau madrasah. Agar setiap satuan pendidikan memiliki
kurikulum sekolah atau madrasah harus melakukan pengembangan kurikulum.
B. Rumusan Masalah
Dalammakalahini,
penyusunmemaparkanbeberaparumusanmasalah, sebagaiberikut:
1. Bagaimanakahpengertian kurikulum PAI ?
2. Bagaimanakah unsur-unsur kurikulum PAI ?
3. Bagaimanakah kedudukan kurikulum PAI dalam jalur
sekolah ?
4. Bagaimanakah kedudukan kurikulum PAI dalam kurikulum nasional dan sekolah?
C. Tujuan Penulisan
Dari latar belakang dan rumusan masalah di atas, dapat kita simpulkan
tujuan dari pembuatan makalah ini, yaitu :
1) Untuk menjelaskan pengertian kurikulum PAI
2) Untuk menjelaskan unsur-unsur/komponen kurikulum PAI
3) Untuk menjelaskan kedudukan kurikulum PAI dalam jalur
sekolah
4) Untuk menjelaskan kedudukan kurikulum PAI dalam kurikulum nasional dan sekolah
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Kurikulum PAI
Kata Kurikulum memiliki banyak arti yang berbeda tergantung dari posisi
seseorang dalam sistem pendidikan.
Sebagai contoh, seorang pembuat kurikulum akan melihatnya sebagai suatu
rencana untuk pengalaman kurikulum di sekolah
(Yang Ideal). Seorang guru akan melihatnya sebagai pemerintah atau orang
yang biasanya berada di ruang kelas yang mengatakan padanya untuk mengajar
(mempraktekkan), seorang siswa akan melihatnya sebagai apa yang harus saya
pelajari untuk lulus sekolah atau madrasah (kenyataan), dan orang tua melihatnya
sebagai apa yang sebenarnya telah di pelajari oleh anak saya di sekolah
(prestasi). Pihak lain mungkin akan melihatnya sebagai buku atau materi untuk
guru dan siswa.
Istilah kurikulum di gunakan pertama kali pada dunia olahraga pada zaman
Yunani Kuno yang berasal dari kata curir dan curere, yang artinya
jarak yang harus di tempuh oleh seorang atlit. Istilah kurikulum kemudian di
gunakan dalam dunia pendidikan.
Dalam dunia pendidikan, para ahli memiliki pandangan yang beragam tentang
kurikulum. Pengertin kurikulum berkembang sejalan dengan perkembangan praktik
dan teori pendidikan. Dalam pandangan lama, kurikulum di pandang sebagai
kumpulan mata pelajaran yang harus di sampaikan oleh guru atau di pelajari oleh
siswa. Pelajaran-pelajaran dan materi apa yang harus di tempuh sekolah atau
madrasah, itulah kurikulum.[1]
B. Unsur-unsur atau Komponen Kurikulum PAI
Unsur-unsur atau komponen kurikulum pendidikan
Islam adalah sebagai berikut :
1)
Komponen Tujuan
Adalah komponen kurikulum yang menjadi target yang mesti di capai dari
suatu melaksanakan suatu kurikulum. Komponen ini sangat penting, karena melalui
tujuan, materi proses dan evaluasi dapat di kendalikan untuk kepentingan
mencapai tujuan kurikulum. Tujuan kurikulum dapat di spesifikasikan ke dalam
tujuan pembelajaran umum yaitu tujuan yang di capai untuk satu semester.
Sedangkan tujuan pembelajaran khusus yang menjadi target setiap kali tatap
muka. Dalam konteks kurikulum berbasis kompetensi tujuan pembelajaran umum di
sebut dengan istilah standar kompetensi dan tujuan pembelajaran khusus di sebut
dengan istilah kompetensi dasar.
2) Komponen Materi
Adalah komponen yang di desain untuk mencapai kompnen tujuan. Yang di
maksud dengan komponen materi adalah bahan-bahan kajian yang terdiri dari ilmu
pengetahuan, nilai, pengalaman dan keterampilan yng di kembangkan ke dalam
proses pembelajaran guna mencapai komponen tujuan.
Siswa belajar dalam bentuk interaksi dengan lingkungan yang ada di
sekitarnya, alat-alat dan ide-ide. Tugas utama seorang guru adalah menciptakan
lingkungan tersebut untuk mendorong siswa melakukan interaksi yang produktif
dan memberikan di rancang dalam suatu rencana mengajar. Materi pembelajaran harus
di susun secara logis dan sistematik dalam bentuk seperti, teori, konsep,
generalisasi, prinsip, prosedur, fakta, istilah, ilustrasi, dan definisi.
3) Komponen Metode
Merupakan komponen yang memiliki peran yang
sangat penting. Sebab berhubungan dengan implementasi kurikulum. Strategi
merujuk kepada pendekatan dan metode serta peralatan mengajar yang di gunakan
dalam pengajaran. Tetapi pada hakikatnya strategi pengajaran tidak hanya terbatas
pada hal itu saja. Strategi meliputi rencana, metode dan perangkat kegiatan
yang di rencanakan untuk mencapai tujuan tertentu. Upaya untuk
mengimplementasikan rencana yang sudah di susun dalam kegiatan nyata sehingga
dapat tercapai secara optimal, di namakan metode.
4) Komponen Evaluasi
Adalah komponen kurikulum yang dapat di perbandingkan seperti halnya
penjaga gawang dalam permainan sepak bola, memfungsikan evaluasi berarti melakukan
seleksi terhadap siapa yang berhak untuk di luluskan dan siapa yang belum
berhak untuk di luluskan. Karena itu siswa yang dapat mencapai targetlah yang
berhak untuk di luluskan, sedangkan siswa yang tidak mencapai target tidak
berhak untuk di luluskan. Komponen evaluasi sangat penting bagi
pelaksanaan kurikulum. Hasil evaluasi
dapat memberikan petunjuk, apakah sasaran yang ingin dituju dapat dicapai atau tidak. Di samping itu evaluasi juga berguna
untuk menilai apakah proses kurikulum berjalan secara optimal atau tidak.
Dengan demikian, dapat di peroleh petunjuk tentang pelaksanaan kurikulum
tersebut. Berdasarkan petunjuk yang di peroleh dapat di lakukan
perbaikan-perbaikan. Evaluasi kurikulum sepatutnya di lakukan secara terus
menerus, untuk itu kita harus mengetahui terlebih dulu apa yang akan di
evaluasi dengan menggunakan acuan dan tolok ukur yang jelas pula.[2]
C. Kedudukan Kurikulum PAI dalam Jalur Sekolah
Di dalam UUSPN No. 21/1989 pasal 39 ayat 2 di tegaskan bahwa isi kurikulum
setiap jenis, jalur, dan jenjang pendidikan wajib memuat, antara lain Pendidikan
Agama. Dan dalam penjelasannya di nyatakan bahwa pendidikan agama merupakan
usaha untuk memperkuat iman dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai
dengan agama yang di anut oleh peserta didik yang bersangkutan dengan
memperhatikan tuntutan untuk menghormati agama lain dalam hubungan kerukunan
antar umat beragama dalam masyarakat untuk mewujudkan persatuan nasional.
Pendidikan Agama di maksudkan untuk meningkatkan potensi spiritual dan
membentuk peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia. Akhlak mulia mencakup etika, budi
pekerti, dan moral sebagai perwujudan dari Pendidikan Agama. Peningkkatan potensi spiritual
mencakup pengalaman, pemahaman, dan penanaman nilai-nilai keagamaan,
serta pengalaman nilai-nilai tersebut dalam kehidupan individual ataupun
kolektif kemasyarakatan. Peningkatan potensi spiritual tersebut pada akhirnya
bertujuan pada optimalisasi berbagai potensi yang di miliki manusia yang
aktualisasinya mencerminkan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan.
Manusia seperti itu yang di harapkan tangguh dalam menghadapi tantangan,
hambatan dan perubahan yang muncul dalam pergaulan masyarakat baik dalam
lingkup lokal, nasional, regional maupun global.
Pendidik di harapkan dapat mengembangkan metode pembelajaran sesuai dengan standar
kompetensi kompetensi dasar. Pencapaian seluruh kompetensi dasar perilaku
terpuji dapat di lakukan tidak beraturan. Peran semua unsur sekolah, orang tua
siswa dan masyarakat sangat penting dalam mendukung keberhasilan pencapaian
tujuan Pendidikan Agama Islam.[3]
D. Kedudukan Kurikulum PAI dalam Jalur Nasional
Kedudukan kurikulum, menurut Said dan Hasan,
dapat di kelompokkan menjadi tiga. Pertama adalah kurikulum sebagai
“construck” yang di bangun untuk mentransfer apa tang sudah terjadi di masa
lalu kepada generasi berikutnya untuk di lestarikan, di teruskan atau di
kembangkan. Kedua adalah kurikulum berposisi sebagai jawaban untuk
menyelesaikan berbagai permasalahan sosial yang terkait dengan pendidikan.
Ketiga adalah kurikulum untuk membangun kehidupan masa depan dimana
kehidupan masalalu, masa sekarang dan berbagai rencana pengembangan dan
pembangunan bangsa di jadikan sebagai dasar untuk mengembangkan kehidupan yang
lebih baik di masa depan.
Tuntutan masyarakat terhadap pendidikan secara
formal di terjemahkan dalam tujuan dalam pendidikan nasional, tujuan pendidikan,
jenjang pendidikan dan tujuan pendidikan
lembaga pendidikan. Tujuan pendidikan nasional adalah tujuan besar pendidikan
bangsa Indonesia yang di harapkan tercapai melalui pendidikan dasar. Apabila pendidikan dasar di Indonesia
adalah 9 tahun maka tujuan pendidikan nasional harus tercapai dalam masa
pendidikan 9 tahun yang di nikmati seluruh lapisan masyarakat di Indonesia.
Jenjang pendidikan dasar terdiri atas
pendidikan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) dan Sekolah Menengah
Pertama atau Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) atau program Paket A dan Paket B.
Setiap lembaga pendidikan ini memiliki tujuan yang berbeda. SD/MI memiliki
tujuan yang tidak sama dengan SMP/MTs baik dalam pengertian dimensi kualitas
maupun dalam pengertian jenjang kualitas. Oleh karena itu, kurikulum untuk
SD/MI berbeda dengan kurikulum untuk SMP/MTs baik dalam pengertian dimensi
kualitas maupun dalam pengertian jenjang kualitas yang harus di kembangkan pada
diri peserta didik.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi
dan bahan pelajaran serta cara yang di gunakan sebagai pedoman penyelenggaraan
kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan.
2. Unsur-unsur atau komponen kurikulum PAI ada empat yaitukomponen tujuan,
komponen materi, komponen metode dan komponen evaluasi.
3. Kedudukan kurikulum PAI dalam jalur sekolah di dalam UUSPN No. 21/1989
pasal 39 ayat 2 di tegaskan bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur, dan
jenjang pendidikan wajib memuat, antara lain Pendidikan Agama. Dan dalam
penjelasannya di nyatakan bahwa pendidikan agama merupakan usaha untuk
memperkuat iman dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama
yang di anut oleh peserta didik yang bersangkutan dengan memperhatikan tuntutan
untuk menghormati agama lain dalam hubungan kerukunan antar umat beragama dalam
masyarakat untuk mewujudkan persatuan nasional.
4. Kedudukan kurikulum PAI dalam jalur Nasional di bagi menjadi tiga, yaitu Pertama
adalah kurikulum sebagai “construck” yang di bangun untuk mentransfer apa
tang sudah terjadi di masa lalu kepada generasi berikutnya untuk di lestarikan,
di teruskan atau di kembangkan. Kedua adalah kurikulum berposisi sebagai
jawaban untuk menyelesaikan berbagai permasalahan sosial yang terkait dengan
pendidikan. Ketiga adalah kurikulum untuk membangun kehidupan masa depan
dimana kehidupan masalalu, masa sekarang dan berbagai rencana pengembangan dan
pembangunan bangsa di jadikan sebagai dasar untuk mengembangkan kehidupan yang
lebih baik di masa depan.
B. Saran
Dari makalah yang kami
buat semoga akan menjadikan manfaat bagi kita semua Namun, penulis menyadari
dari pembuatan makalah ini banyak sekali kesalahan baik dari tulisan maupun
kata-katanya. Penulis mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun.
DAFTAR PUSTAKA
Ali, Muhammad, Pengembangan Kurikulum di
Sekolah, Bandung : Sinar Baru Algensindo, 2008.
Muhaimin, Pengembangan Kurikulum Pendidikan Agama Islam Di Sekolah,
Madrasah Dan Perguruan Tinggi, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2007.
Asrohah, Hanun, Buku Ajar Pengembangan Kurikulum, Surabaya : Kopertais IV
Press, 2012.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar