Sabtu, 18 Februari 2017

Makalah Pengembangan Kurikulum PAI



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Perkembangan ilmu pengetahuan yang sangat pesat dan globalisasi rupanya membutuhkan upaya sistematis untuk mengantisipasinya. Area pasar bebas di Asia yang di tandai dengan AFTA menyeret negara kita untuk siap-aiap bersaing dalam segala bidang. Pendidikan sebagai lembaga sosial yang dapat memberikan kontribusi bagi manusia dalam mempertahankan kelangsungan hidup dan budaya mereka, merupakan wahana yang strategis dan signifikan untuk menguasai pengetahuan , teknologi dan segala aspek peradaban manusia agar mampu bersaing di tingkat global.
Kurikulum merupakan salah satu komponen yang sangat menentukan dalam suatu sistem pendidikan, karena itu kurikulum merupakan alat untuk mencapai tujuan pendidikan dan sekaligus sebagai pedoman dalam pelaksanaan pengajaran pada semua jenis dan tingkat pendidikan.
Oleh karena itu kurikulum nasionalpun segera di rombak untuk memenuhi tuntutan zaman dan dinamika yang ada. Kurikulum yang di jadikan dasar kebijakan pemerintah saat ini adalah Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Artinya bahwa setiap satuan pendidikan atau sekolah dan madrasah mampu membuat kurikulum sekolah atau madrasah. Agar setiap satuan pendidikan memiliki kurikulum sekolah atau madrasah harus melakukan pengembangan kurikulum.

B.     Rumusan Masalah
Dalammakalahini, penyusunmemaparkanbeberaparumusanmasalah, sebagaiberikut:
1.      Bagaimanakahpengertian kurikulum PAI ?
2.      Bagaimanakah unsur-unsur kurikulum PAI ?
3.      Bagaimanakah kedudukan kurikulum PAI  dalam jalur sekolah ?
4.      Bagaimanakah kedudukan kurikulum PAI dalam kurikulum nasional dan sekolah?


C.    Tujuan Penulisan
Dari latar belakang dan rumusan masalah di atas, dapat kita simpulkan tujuan dari pembuatan makalah ini, yaitu :
1)      Untuk menjelaskan pengertian kurikulum PAI
2)      Untuk menjelaskan unsur-unsur/komponen kurikulum PAI
3)      Untuk menjelaskan kedudukan kurikulum PAI  dalam jalur sekolah
4)      Untuk menjelaskan kedudukan kurikulum PAI dalam kurikulum nasional dan sekolah















BAB II
PEMBAHASAN


A.    Pengertian Kurikulum PAI
Kata Kurikulum memiliki banyak arti yang berbeda tergantung dari posisi seseorang dalam sistem pendidikan.  Sebagai contoh, seorang pembuat kurikulum akan melihatnya sebagai suatu rencana untuk pengalaman kurikulum di sekolah  (Yang Ideal). Seorang guru akan melihatnya sebagai pemerintah atau orang yang biasanya berada di ruang kelas yang mengatakan padanya untuk mengajar (mempraktekkan), seorang siswa akan melihatnya sebagai apa yang harus saya pelajari untuk lulus sekolah atau madrasah (kenyataan), dan orang tua melihatnya sebagai apa yang sebenarnya telah di pelajari oleh anak saya di sekolah (prestasi). Pihak lain mungkin akan melihatnya sebagai buku atau materi untuk guru dan siswa.
Istilah kurikulum di gunakan pertama kali pada dunia olahraga pada zaman Yunani Kuno yang berasal dari kata curir dan curere, yang artinya jarak yang harus di tempuh oleh seorang atlit. Istilah kurikulum kemudian di gunakan dalam dunia pendidikan.
Dalam dunia pendidikan, para ahli memiliki pandangan yang beragam tentang kurikulum. Pengertin kurikulum berkembang sejalan dengan perkembangan praktik dan teori pendidikan. Dalam pandangan lama, kurikulum di pandang sebagai kumpulan mata pelajaran yang harus di sampaikan oleh guru atau di pelajari oleh siswa. Pelajaran-pelajaran dan materi apa yang harus di tempuh sekolah atau madrasah, itulah kurikulum.[1]







B.     Unsur-unsur atau Komponen Kurikulum PAI
Unsur-unsur atau komponen kurikulum pendidikan Islam adalah sebagai berikut :
1)      Komponen Tujuan
Adalah komponen kurikulum yang menjadi target yang mesti di capai dari suatu melaksanakan suatu kurikulum. Komponen ini sangat penting, karena melalui tujuan, materi proses dan evaluasi dapat di kendalikan untuk kepentingan mencapai tujuan kurikulum. Tujuan kurikulum dapat di spesifikasikan ke dalam tujuan pembelajaran umum yaitu tujuan yang di capai untuk satu semester. Sedangkan tujuan pembelajaran khusus yang menjadi target setiap kali tatap muka. Dalam konteks kurikulum berbasis kompetensi tujuan pembelajaran umum di sebut dengan istilah standar kompetensi dan tujuan pembelajaran khusus di sebut dengan istilah kompetensi dasar.
2)      Komponen Materi
Adalah komponen yang di desain untuk mencapai kompnen tujuan. Yang di maksud dengan komponen materi adalah bahan-bahan kajian yang terdiri dari ilmu pengetahuan, nilai, pengalaman dan keterampilan yng di kembangkan ke dalam proses pembelajaran guna mencapai komponen tujuan.
Siswa belajar dalam bentuk interaksi dengan lingkungan yang ada di sekitarnya, alat-alat dan ide-ide. Tugas utama seorang guru adalah menciptakan lingkungan tersebut untuk mendorong siswa melakukan interaksi yang produktif dan memberikan di rancang dalam suatu rencana mengajar. Materi pembelajaran harus di susun secara logis dan sistematik dalam bentuk seperti, teori, konsep, generalisasi, prinsip, prosedur, fakta, istilah, ilustrasi, dan definisi.
3)      Komponen Metode

Merupakan komponen yang memiliki peran yang sangat penting. Sebab berhubungan dengan implementasi kurikulum. Strategi merujuk kepada pendekatan dan metode serta peralatan mengajar yang di gunakan dalam pengajaran. Tetapi pada hakikatnya strategi pengajaran tidak hanya terbatas pada hal itu saja. Strategi meliputi rencana, metode dan perangkat kegiatan yang di rencanakan untuk mencapai tujuan tertentu. Upaya untuk mengimplementasikan rencana yang sudah di susun dalam kegiatan nyata sehingga dapat tercapai secara optimal, di namakan metode.

4)      Komponen Evaluasi
Adalah komponen kurikulum yang dapat di perbandingkan seperti halnya penjaga gawang dalam permainan sepak bola, memfungsikan evaluasi berarti melakukan seleksi terhadap siapa yang berhak untuk di luluskan dan siapa yang belum berhak untuk di luluskan. Karena itu siswa yang dapat mencapai targetlah yang berhak untuk di luluskan, sedangkan siswa yang tidak mencapai target tidak berhak untuk di luluskan. Komponen evaluasi sangat penting bagi pelaksanaan  kurikulum. Hasil evaluasi dapat memberikan petunjuk, apakah sasaran yang ingin dituju dapat dicapai atau tidak. Di samping itu evaluasi juga berguna untuk menilai apakah proses kurikulum berjalan secara optimal atau tidak. Dengan demikian, dapat di peroleh petunjuk tentang pelaksanaan kurikulum tersebut. Berdasarkan petunjuk yang di peroleh dapat di lakukan perbaikan-perbaikan. Evaluasi kurikulum sepatutnya di lakukan secara terus menerus, untuk itu kita harus mengetahui terlebih dulu apa yang akan di evaluasi dengan menggunakan acuan dan tolok ukur yang jelas pula.[2]
C.    Kedudukan Kurikulum PAI dalam Jalur Sekolah

Di dalam UUSPN No. 21/1989 pasal 39 ayat 2 di tegaskan bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur, dan jenjang pendidikan wajib memuat, antara lain Pendidikan Agama. Dan dalam penjelasannya di nyatakan bahwa pendidikan agama merupakan usaha untuk memperkuat iman dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama yang di anut oleh peserta didik yang bersangkutan dengan memperhatikan tuntutan untuk menghormati agama lain dalam hubungan kerukunan antar umat beragama dalam masyarakat untuk mewujudkan persatuan nasional.
Pendidikan Agama di maksudkan untuk meningkatkan potensi spiritual dan membentuk peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia. Akhlak mulia mencakup etika, budi pekerti, dan moral sebagai perwujudan dari Pendidikan Agama. Peningkkatan potensi spiritual  mencakup pengalaman, pemahaman, dan penanaman nilai-nilai keagamaan, serta pengalaman nilai-nilai tersebut dalam kehidupan individual ataupun kolektif kemasyarakatan. Peningkatan potensi spiritual tersebut pada akhirnya bertujuan pada optimalisasi berbagai potensi yang di miliki manusia yang aktualisasinya mencerminkan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan. Manusia seperti itu yang di harapkan tangguh dalam menghadapi tantangan, hambatan dan perubahan yang muncul dalam pergaulan masyarakat baik dalam lingkup lokal, nasional, regional maupun global.
Pendidik di harapkan dapat mengembangkan metode pembelajaran sesuai dengan standar kompetensi kompetensi dasar. Pencapaian seluruh kompetensi dasar perilaku terpuji dapat di lakukan tidak beraturan. Peran semua unsur sekolah, orang tua siswa dan masyarakat sangat penting dalam mendukung keberhasilan pencapaian tujuan Pendidikan Agama Islam.[3]
D.    Kedudukan Kurikulum PAI dalam Jalur Nasional
Kedudukan kurikulum, menurut Said dan Hasan, dapat di kelompokkan menjadi tiga. Pertama adalah kurikulum sebagai “construck” yang di bangun untuk mentransfer apa tang sudah terjadi di masa lalu kepada generasi berikutnya untuk di lestarikan, di teruskan atau di kembangkan. Kedua adalah kurikulum berposisi sebagai jawaban untuk menyelesaikan berbagai permasalahan sosial yang terkait dengan pendidikan. Ketiga adalah kurikulum untuk membangun kehidupan masa depan dimana kehidupan masalalu, masa sekarang dan berbagai rencana pengembangan dan pembangunan bangsa di jadikan sebagai dasar untuk mengembangkan kehidupan yang lebih baik di masa depan.
Tuntutan masyarakat terhadap pendidikan secara formal di terjemahkan dalam tujuan dalam pendidikan nasional, tujuan pendidikan,  jenjang pendidikan dan tujuan pendidikan lembaga pendidikan. Tujuan pendidikan nasional adalah tujuan besar pendidikan bangsa Indonesia yang di harapkan tercapai melalui pendidikan dasar. Apabila pendidikan dasar di Indonesia adalah 9 tahun maka tujuan pendidikan nasional harus tercapai dalam masa pendidikan 9 tahun yang di nikmati seluruh lapisan masyarakat di Indonesia.
Jenjang pendidikan dasar terdiri atas pendidikan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) dan Sekolah Menengah Pertama atau Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) atau program Paket A dan Paket B. Setiap lembaga pendidikan ini memiliki tujuan yang berbeda. SD/MI memiliki tujuan yang tidak sama dengan SMP/MTs baik dalam pengertian dimensi kualitas maupun dalam pengertian jenjang kualitas. Oleh karena itu, kurikulum untuk SD/MI berbeda dengan kurikulum untuk SMP/MTs baik dalam pengertian dimensi kualitas maupun dalam pengertian jenjang kualitas yang harus di kembangkan pada diri peserta didik.
















BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan

1.      Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang di gunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan.
2.      Unsur-unsur atau komponen kurikulum PAI ada empat yaitukomponen tujuan, komponen materi, komponen metode dan komponen evaluasi.
3.      Kedudukan kurikulum PAI dalam jalur sekolah di dalam UUSPN No. 21/1989 pasal 39 ayat 2 di tegaskan bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur, dan jenjang pendidikan wajib memuat, antara lain Pendidikan Agama. Dan dalam penjelasannya di nyatakan bahwa pendidikan agama merupakan usaha untuk memperkuat iman dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama yang di anut oleh peserta didik yang bersangkutan dengan memperhatikan tuntutan untuk menghormati agama lain dalam hubungan kerukunan antar umat beragama dalam masyarakat untuk mewujudkan persatuan nasional.
4.      Kedudukan kurikulum PAI dalam jalur Nasional di bagi menjadi tiga, yaitu Pertama adalah kurikulum sebagai “construck” yang di bangun untuk mentransfer apa tang sudah terjadi di masa lalu kepada generasi berikutnya untuk di lestarikan, di teruskan atau di kembangkan. Kedua adalah kurikulum berposisi sebagai jawaban untuk menyelesaikan berbagai permasalahan sosial yang terkait dengan pendidikan. Ketiga adalah kurikulum untuk membangun kehidupan masa depan dimana kehidupan masalalu, masa sekarang dan berbagai rencana pengembangan dan pembangunan bangsa di jadikan sebagai dasar untuk mengembangkan kehidupan yang lebih baik di masa depan.



B.     Saran

Dari makalah yang kami buat semoga akan menjadikan manfaat bagi kita semua Namun, penulis menyadari dari pembuatan makalah ini banyak sekali kesalahan baik dari tulisan maupun kata-katanya. Penulis mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun.


















DAFTAR PUSTAKA

Ali, Muhammad, Pengembangan Kurikulum di Sekolah, Bandung : Sinar Baru Algensindo,          2008.
Muhaimin, Pengembangan Kurikulum Pendidikan Agama Islam Di Sekolah, Madrasah Dan Perguruan Tinggi, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2007.
Asrohah, Hanun, Buku Ajar Pengembangan Kurikulum, Surabaya : Kopertais IV Press, 2012.


[1]Hal 25, Buku Ajar Pengembangan Kurikulum, 2012
[2]Hal 305, Buku Ajar Pengembangan Kurikulum, 2012
[3]Hal 183, Pengembangan Kurikulum PAI, 2007

Tidak ada komentar:

Posting Komentar