Bab I
Pendahuluan
1.1.
Latar Belakang
Secara umum, sistem kenegaraan
mengikuti pola pembagian kekuasaan dalam pemerintahan sebagaimana yang
dikemukakan oleh Montesquieu dengan teori Trias Politika yang merupakan
pengembangan dari doktrin awalnya oleh John Locke. Menurutnya, pada setiap
pemerintahan terdapat tiga jenis kekuasaan, yaitu legislatif, eksekutif, dan
yudikatif. Ketiga jenis kekuatan tersebut terpisah satu sama lainnya, baik mengenai
tugas maupun mengenai alat perlengkapan yang melakukannya.
Dalam perjalananya, sistem
ketatanegaraan Indonesia telah mengalami perubahan yang sangat mendasar
terutama sejak adanya amandemen UUD 1945 yang dilakukan MPR pasca Orde Baru.
Sejak lengsernya Orde Baru, telah terjadi empat kali amandemen UUD 1945.
Sebelum perubahan UUD 1945, alat-alat kelengkapan negara dalam UUD 1945 adalah
Lembaga Kepresidenan, MPR, DPA, DPR, BPK, dan Kekuasaan Kehakiman. Setelah
amandemen keseluruhan terhadap UUD 1945, alat kelengkapan negara yang disebut
dengan lembaga tinggi negara menjadi delapan lembaga, yakni MPR, DPR, DPD, dan
Presiden, MA, MK, KY, dan BPK. Posisi masing-masing lembaga setara, yaitu
sebagai lembaga tinggi negara yang memiliki korelasi satu sama lain dalam
menjalankan fungsi check and balance antar lembaga tinggi tersebut.
Sistem
pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga kestabilan Negara, baik
itu secara internal maupun eksternal. Secara luas sistem pemerintahan itu
berarti menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas
maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik,
pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem yang kontiniu. Sampai
saat ini hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu
secara menyeluruh. Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana
penerapannya kebanyakan sudah mendarah daging dalam kebiasaan hidup
masyarakatnya dan terkesan tidak bisa diubah dan cenderung statis.
1.2.
Rumusan Masalah
Berangkat
dari latar belakang diatas, Rumusan Masalah yang dapat diajukan adalah :
1.
Bagaimana bentuk sistem tata negara Indonesia?
2.
Sebutkan Lembaga negara yang terkait bidang :
·
Legislatif
·
Eksekutif
·
Yudikatif
3.
Pengertian dan fungsi masing-masing lembaga negara tersebut
1.3.
Tujuan Penulisan
Penulis
menyusun makalah ini dengan tujuan :
1 Mendeskripsikan
bentuk sistem tata negara Indonesia
2
Mendeskripsikan lembaga negara yang terkait
bidang :
Ø Legislatif
Ø Eksekutif
Ø Yudikatif
3 Mendeskripsikan
fungsi lembaga tersebut
Bab II
pembahasan
2.1 Bentuk Dan Sistem Tata Negara Indonesia
A. Deskripsi Singkat Struktur Ketatanegaraan RI “Sebelum” Amandemen UUD
1945:
Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi, kemudian kedaulatan rakyat diberikan seluruhnya kepada MPR (Lembaga Tertinggi). MPR mendistribusikan kekuasaannya (distribution of power) kepada 5 Lembaga Tinggi yang sejajar kedudukannya, yaitu Mahkamah Agung (MA), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi, kemudian kedaulatan rakyat diberikan seluruhnya kepada MPR (Lembaga Tertinggi). MPR mendistribusikan kekuasaannya (distribution of power) kepada 5 Lembaga Tinggi yang sejajar kedudukannya, yaitu Mahkamah Agung (MA), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
B.
Deskripsi Struktur Ketatanegaraan RI “Setelah” Amandemen UUD 1945:
Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, Negara Indonesia
adalah negara kesatuan (desentralis) yang berbentuk republik. Berdasarkan
hal itu dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan,
sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik. Negara kesatuan adalah negara
berdaulat yang diselenggarakan sebagai satu kesatuan tunggal di mana pemerintah
pusat adalah yang tertinggi dan satuan-satuan subnasionalnya hanya menjalankan
kekuasaan-kekuasaan yang dipilih oleh pemerintah pusat untuk didelegasikan.
Indonesia menganut bentuk pemerintahan Republik
Konstitusional, merupakan bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh seorang
presiden. Kekuasaan presiden dibatasi oleh UUD atau konstitusi. Presiden
Republik Indonesia memegang kekuasaan sebagai
kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Hal itu didasarkan
pada Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi, “Presiden Republik Indonesia
memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. ” Dengan
demikian, sistem pemerintahan di Indonesia menganut sistem pemerintahan
presidensial. Sistem presidensial merupakan sistem pemerintahan negara republik
di mana kekuasaan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan
kekuasaan legislatif
Sistem parlemen di Indonesia menganut bikameral yang
tidak sempurna, yaitu MPR yang terdiri dari DPR dan DPD. DPR merupakan wakil partai
dan DPD merupakan wakil pemerintah daerah. Ketidak sempurnaan itu ditunjukan
antara lain : MPR sebagai lembaga masih berdiri dan mempunyai fungsi tersendiri
terlepas dari lembaga DPR dan DPD. Fungsi DPD hanya lembaga pelengkap dari DPR
karena tidak punya fungsi legislatif secara penuh. Dari kedua alasan di atas,
parlemen Indonesia dapat dikatakan menganut Trikameral (Tiga Kamar).
2.2 Lembaga-lembaga
Negara (Trias Politica)
Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi dimana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya menurut UUD. UUD memberikan pembagian kekuasaan (separation of power) kepada 8 Lembaga Negara dengan kedudukan yang sama dan sejajar, yaitu Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial.
Berikut ini adalah struktur bagan lembaga lembaga dalam Negara Indonesia
Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi dimana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya menurut UUD. UUD memberikan pembagian kekuasaan (separation of power) kepada 8 Lembaga Negara dengan kedudukan yang sama dan sejajar, yaitu Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial.
Berikut ini adalah struktur bagan lembaga lembaga dalam Negara Indonesia
1.
Lembaga Legislatif
Badan Legislatif atau Legislature mencerminkan salah satu
fungsi badan itu yaitu legislate, atau membuat undang-undang. Nama lain yang
dipakai ialah Assembly. Nama lain lagi adalah Parliament.
Menurut teori, rakyatlah yang berdaulat; rakyat yang
berdaulat ini mempunyai suatu “kehendak”. Karena itu keputusan-keputusannya,
baik yang bersifat kebijakan maupun undang-undang mengikat seluruh masyarakat.
2.
Lembaga Eksekutif
Dalam sistem presidensial, menteri-menteri merupakan
pembantu presiden dan langsung dipimpin olehnya, sedangkan dalam sistem
parlementer para menteri dipimpin oleh seorang perdana menteri. Karena
penyelenggaraan kesejahteraan rakyat merupakan tugas pokok dari setiap negara,
apalagi jika ia tergolong Negara Kesejahteraan (Welfare State), maka kegiatan badan eksekutif mempengaruhi semua
aspek kehidupan masyarakat (pendidikan, pelayanan kesehatan, perumahan,
pekerjaan dsb).
3.
Lembaga Yudikatif
Dalam tiap negara hukum badan yudikatif haruslah bebas dari
campur tangan badan eksekutif demi penegakan hukum dan keadilan serta menjamin
hak-hak asasi manusia.
Lembaga yudikatif dilaksanakan oleh
Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan BPK.
2.3 Fungsi Masing-masing Lembaga
1. Lembaga legislatif
a.
MPR
Dari
pengklasifikasian isi UUD 1945 dapat diketahui bahwa perubahan wewenang MPR adalah
- Lembaga tinggi negara sejajar kedudukannya dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK.
- Menghilangkan supremasi kewenangannya.
- Menghilangkan kewenangannya menetapkan GBHN.
- Menghilangkan kewenangannya mengangkat Presiden (karena presiden dipilih secara langsung melalui pemilu).
- Tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD.
- Susunan keanggotaanya berubah, yaitu terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan angota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih secara langsung melalui pemilu.
b. DPR
Dari
pengklasifikasian isi UUD 1945 dapat diketahui bahwa tugas dan wewenang DPR,
antara lain:
·
Membentuk
undang-undang yang dibahas dengan presiden untuk mendapatkan persetujuan
bersama.
·
Membahas dan
memberikan persetujuan peraturan pemerintahan pengganti undang-undang.
·
Menerima dan
membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan
mengikutsertakannya dalam pembahasan.
·
Menetapkan
APBN bersama presiden dengan memperhatikan DPD.
·
Melaksanakan
pengawasan terhadap UU, APBN, serta kebijakan pemerintah, dan sebagainya.
c.
DPD
Dari
pengklasifikasian isi UUD 1945 dapat diketahui bahwa DPD merupakan wakil-wakil
daerah provinsi dan dipilih melalui pemilihan umum yang memiliki fungsi:
·
Pengajuan
usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan
legislasi tertentu.
·
Pengawasan
atas pelaksanaan undang-undang tertentu.
2.
Lembaga Eksekutif
Berdasarkan
UUD 1945 lembaga eksekutif di Indonesia terdiri dari atas seorang presiden,
wakil presiden, beserta menteri-menteri. Dari pengklasifikasian isi UUD 1945
dapat diketahui bahwa kekuasaan eksekutif mencakup beberapa bidang:
Diplomatik,
yakni menyelenggarakan hubungan diplomatik dengan negara lain.
·
Administartif,
yakni melaksanakan undang-undang serta peraturan lain dan menyelenggarakan
administrasi negara.
·
Memberi
grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Grasi adalah pengampunan yang diberikan oleh kepala negara
kepada orang yang dijatuhi hukuman. Sedangkan
rehabilitasi adalah pemulihan nama baik atau kehormatan seseorang
yang telah dituduh secara tidak sah atau dilanggar kehormatannya.
·
Memberi
amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Amnesti adalah pengampunan atau pengurangan hukuman yang diberikan oleh
negara kepada tahanan-tahanan, terutama tahanan
politik. Sedangkan abolisi adalah pembatalan tuntutan pidana.
·
Memberi
gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan lainnya kepada warga negara Indonesia atau warga negara asing yang telah berjasa mengharumkan
nama baik Indonesia, dan sebagainya.
3.
Lembaga Yudikatif.
a.
Mahkamah Agung
Berikut adalah Kewajiban dan
wewenang Mahkamah Agung, antara lain sebagai berikut:
·
Berwenang
mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangundangan di
bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya
yang diberikan oleh undang-undang.
·
Mengajukan
tiga orang anggota hakim konstitusi.
·
Memberikan
pertimbangan dalam hal Presiden memberi grasi dan rehabilitasi.
b. Mahkamah Konstitusi
Kewajiban
dan wewenang MK:
· Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final.
· Mahkamah
Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
c. Komisi Yudisial
Dalam menjalankan tugasnya, KY melakukan
pengawasan terhadap:
· Hakim agung
di Mahkamah Agung.
· Hakim pada
badan peradilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah MA.
· Hakim MK.
d. BPK
Anggota BPK dipilih DPR dengan
memperhatikan pertimbangan DPD. Berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan
keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan
kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Berkedudukan
di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
1. Indonesia
menganut bentuk pemerintahan Republik Konstitusional, merupakan bentuk
pemerintahan yang dipimpin oleh seorang presiden. Kekuasaan presiden dibatasi
oleh UUD atau konstitusi. Presiden Republik Indonesia memegang
kekuasaan sebagai kepala negara dan sekaligus kepala
pemerintahan. Hal itu didasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi,
“Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan
menurut Undang-Undang Dasar. ”
2. Undang-Undang
Dasar merupakan hukum tertinggi dimana kedaulatan berada di tangan rakyat dan
dijalankan sepenuhnya menurut UUD. UUD memberikan pembagian kekuasaan
(separation of power) kepada 8 Lembaga Negara dengan kedudukan yang sama
dan sejajar, yaitu Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial.
3. Setiap
lembaga-lembaga legislatif, eksekutif maupun yudikatif mempunyai tugas,
kewajiban dan wewenangan masing-masing dalam posisinya berdasarkan UUD 1945
3.2 SARAN
Demikianlah makalah tentang Sistem
Tata Negara Indonesia ini yang masih jauh dari sempurna. Tanggapan, saran dan
kritik positif yang membangun dari para pembaca sangat diperlukan.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar